BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat tata kelola pendidikan keagamaan dengan menetapkan definisi dan standar yang lebih jelas bagi pondok pesantren serta kiai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan Kemenag akan menyusun definisi yang lebih ketat mengenai pondok pesantren agar tidak semua lembaga dapat mengklaim diri sebagai pesantren tanpa memenuhi persyaratan. Standar bagi kiai juga akan diperjelas."Kami akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren, karena banyak yang menamakan diri sebagai pondok pesantren. Kiai juga harus memiliki syarat-syarat tertentu. Kami tidak ingin muncul hal-hal negatif akibat kesalahpahaman," ujar Nasaruddin di Jakarta, Senin.Menurut Menag, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai lembaga pendidikan keagamaan yang memenuhi standar, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu melindungi peserta didik.Nasaruddin juga mengajak para pengasuh pesantren dan pimpinan lembaga pendidikan membangun budaya keterbukaan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Menurutnya, keterbukaan merupakan bentuk tanggung jawab untuk memperbaiki lembaga, bukan tanda kelemahan."Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik, tetapi hanya menunda luka yang lebih mendalam," tegasnya.Selain itu, Kemenag akan mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga mutu pendidikan pesantren sekaligus menyusun regulasi yang komprehensif.Standardisasi tersebut tidak hanya mencakup kurikulum dan legalitas lembaga, tetapi juga mengatur perilaku para pengelola serta pengajar. Menag menegaskan tata tertib di pesantren berlaku bagi seluruh warga pesantren, termasuk para pembina."Tata tertib tidak hanya mengikat santri, tetapi juga para pembinanya," katanya.Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA) di Satuan Pendidikan Keagamaan di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (12/7/2026). Program tersebut menjadi langkah awal penerapan Gernas RANA di satuan pendidikan keagamaan dan akan diperluas ke berbagai lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. (*)