Polisi Terima Laporan Mahasiswi UAD Terduga Korban Pelecehan Seksual Teman KKN

Wait 5 sec.

Ilustrasi polisi. Foto: ShutterstockPolresta Sleman menerima laporan mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual teman Kuliah Kerja Nyata (KKN)."Benar, terkait informasi tersebut, telah diterima oleh Polresta Sleman," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro saat dikonfirmasi kumparan, Senin (13/7).Argo mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan oleh penyidik Polresta Sleman."Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik," katanya.Di sisi lain, Argo belum bisa membeberkan detail pelecehan seksual tersebut."Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan," ujarnya.Sementara itu, Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengatakan kampus telah menindaklanjuti dugaan kasus ini. Selain itu, kampus menghormati langkah korban yang melapor ke aparat penegak hukum."UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," kata Ariadi.Disanksi Tak Boleh Ikuti KKN 2 PeriodeKasus dugaan pelecehan seksual terjadi di UAD Yogyakarta ini mencuat terhadap dua orang mahasiswi oleh seorang mahasiswa. Mereka merupakan teman saat KKN."LPPM, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), dan unit terkait telah melakukan upaya tindak lanjut atas kejadian tersebut secara serius dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Ariadi dikonfirmasi kumparan, Senin (13/7).Ariadi mengatakan saat ini LPPM telah menjatuhkan sanksi awal kepada mahasiswa tersebut."Sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama 2 periode (disetujui orang tua/wali kedua belah pihak)," katanya.