Kampus Universitas Sumatra Utara. Foto: Sumaterra Aerial/ShutterstockKasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial CHS menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Jumlah korban yang mengaku mengalami pelecehan terus bertambah, sementara pihak kampus mulai melakukan pemeriksaan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).Kasus ini bermula dari unggahan seorang mahasiswa USU berinisial R yang membagikan tangkapan layar percakapan diduga berisi pesan bernuansa seksual dari CHS kepada seorang mahasiswi. Unggahan tersebut kemudian memicu korban lain untuk ikut menyampaikan pengakuan beserta bukti yang mereka miliki.Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: ShutterstockKorban Disebut Lebih dari 60 OrangBerdasarkan pendataan yang dihimpun R hingga Sabtu (11/7), terdapat sekitar 60 korban perempuan dan enam korban laki-laki. Menurutnya, angka tersebut hanya mencakup korban yang memiliki bukti percakapan, sehingga jumlah korban diduga bisa lebih banyak."Ini 60 perempuan yang ada bukti. Sedangkan korban lain masih banyak yang enggak ada bukti. Yang enggak ada bukti ini saya enggak masukin. Berarti bisa lebih dari 60," kata R.R mengatakan para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa lintas fakultas dan lintas kampus, pelajar SMA, hingga masyarakat umum.Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: tairome/ShutterstockModus Lewat Media SosialBerdasarkan pengakuan para korban, dugaan pelecehan umumnya diawali melalui media sosial. Pelaku disebut menghubungi korban, kemudian mengajak berkomunikasi lebih intens melalui aplikasi pesan instan.Dalam percakapan itu, CHS diduga mengirimkan video maupun konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi korban, hingga mengirimkan foto alat kelaminnya."Semua modus itu sama. Dia nge-chat, baru dia ngirim video-video reels Instagram yang tidak senonoh. Baru ada lagi yang sampai dipaksa minta-minta pap tidak bagus. Bahkan dia sendiri ngepost foto kemaluan dia kepada korban," ujar R.Menurutnya, korban tidak hanya perempuan. Sejumlah mahasiswa laki-laki juga mengaku menerima pesan bernada seksual dengan pola yang serupa.Selain dugaan pelecehan secara verbal melalui media sosial, R mengaku menerima kesaksian dari beberapa korban perempuan yang mengaku mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual secara fisik."Ada beberapa yang kayak udah sampai diikuti ke kosnya. Bahkan ada yang dulu kasusnya pernah juga, katanya dia menjadi korban sampai kayak udah dibuka bajunya," ujarnya.Kampus Universitas Sumatra Utara. Foto: Riamaernawatiturnip/ShutterstockKampus Terima 10 Laporan ResmiSementara itu, pihak USU menegaskan proses penanganan kasus telah berjalan melalui Satgas PPKS.Manajer Humas dan Promosi USU Irsan Mulyadi mengatakan hingga Jumat (10/7), Satgas PPKS telah menerima 10 laporan resmi dari korban beserta bukti pendukung."Kalau disebutkan ada 60 orang, mungkin itu dihimpun oleh senior-seniornya yang mengaku. Tapi kalau yang sudah melapor secara resmi ke Satgas PPKS USU sampai Jumat baru 10 orang," kata Irsan.Menurutnya, Satgas PPKS telah melayangkan surat panggilan kepada CHS untuk menjalani pemeriksaan.Berdasarkan informasi awal yang diterima kampus, pelaku diduga berkenalan dengan korban melalui TikTok sebelum melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp dan mengajak korban bertemu.Sanksi Tunggu Hasil PemeriksaanUSU menegaskan belum mengambil keputusan mengenai sanksi disiplin maupun etik terhadap CHS karena proses pemeriksaan masih berlangsung.Satgas PPKS saat ini masih mengumpulkan keterangan dari pelapor dan terlapor sebelum menyusun rekomendasi kepada pimpinan universitas."Kalau semua sudah memberikan keterangan dan proses pemeriksaan selesai, baru Satgas akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan kampus untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Irsan.Pihak kampus juga menyatakan penanganan kasus sementara dilakukan melalui mekanisme internal Satgas PPKS. Sementara itu, para korban berharap kasus tersebut diproses secara tuntas dan pelaku mendapat sanksi tegas sesuai hasil pemeriksaan maupun ketentuan hukum yang berlaku.