BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kasus perselisihan antar pengguna jalan yang sempat menyita perhatian masyarakat dan viral di media sosial akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian tersebut ditempuh setelah korban dan pihak yang terlibat sepakat mengakhiri persoalan melalui jalur kekeluargaan.Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, mengatakan peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, pada 12 Juli 2026 itu menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih mampu mengendalikan emosi saat berkendara.Menurutnya, kejadian bermula dari kesalahpahaman yang terjadi di jalan raya. Situasi yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berkembang menjadi konflik fisik akibat emosi sesaat.“Persoalan ini berawal dari kesalahpahaman di jalan. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya saat konferensi pers, pada Jumat (17/7/2026).Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, serta menelusuri rekaman CCTV yang beredar di masyarakat. Dari hasil pendalaman, terdapat lima orang yang terekam berada di lokasi saat kejadian berlangsung.Dua orang diketahui terlibat langsung dalam aksi pemukulan dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Samarinda Ulu pada 14 Juli 2026. Sementara tiga orang lainnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.“Dua orang yang melakukan pemukulan kemudian datang menyerahkan diri. Sedangkan tiga lainnya tidak terlibat langsung dan hanya berstatus sebagai saksi,” jelas Asriadi.Polisi memastikan tidak ada penggunaan senjata dalam insiden tersebut. Aksi kekerasan dilakukan menggunakan tangan kosong dan menyebabkan korban mengalami luka ringan di bagian wajah.Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Keduanya diketahui tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak memiliki permasalahan lain di luar kejadian tersebut.“Tidak ada unsur perencanaan. Kejadiannya spontan karena emosi sesaat setelah terjadi kesalahpahaman,” katanya.Dalam proses penyelesaian perkara, korban memilih membuka ruang perdamaian. Keinginan tersebut kemudian difasilitasi kepolisian melalui mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak.Hasilnya, tercapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam dokumen resmi. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pelaku juga memberikan bantuan biaya pengobatan sekitar Rp10 juta kepada korban.“Perdamaian ini merupakan keinginan korban sendiri dan seluruh proses dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegas Asriadi.Menurutnya, restorative justice dipilih karena dinilai mampu menyelesaikan konflik secara lebih humanis tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi para pihak. Selain itu, para pelaku juga telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.“Yang terpenting ada kesadaran untuk bertanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang,” ujarnya.Pantauan di kawasan Jalan Anggur menunjukkan lokasi tersebut merupakan salah satu jalur yang cukup padat, terutama pada jam-jam sibuk sore hari. Jalan tersebut menjadi akses penghubung sejumlah kawasan permukiman dengan pusat aktivitas masyarakat di Samarinda Ulu.Sejumlah warga sekitar menilai kepadatan lalu lintas kerap memicu ketegangan antarpengendara, terutama ketika terjadi kesalahpahaman atau pelanggaran kecil di jalan. Namun mereka berharap persoalan seperti itu tidak lagi berujung pada tindakan kekerasan.“Kalau sedang ramai memang kadang ada pengendara yang saling emosi. Mudah-mudahan kejadian ini jadi pelajaran bersama agar lebih sabar di jalan,” ujar salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.Sementara itu, korban Satya Nur Rahmadani mengaku menerima permintaan maaf yang disampaikan para pelaku dan memilih menyelesaikan persoalan secara damai. Menurutnya, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan pribadi setelah melihat adanya itikad baik dari pihak yang terlibat.“Saya ingin masalah ini selesai dengan baik. Dari pihak pelaku juga sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf,” katanya.Ia menegaskan keputusan berdamai tidak dipengaruhi pihak mana pun. Bantuan biaya pengobatan yang diberikan pelaku juga bukan menjadi alasan utama dalam mengambil keputusan tersebut.“Ini murni keputusan saya sendiri. Yang penting persoalan selesai dan tidak terulang lagi,” ujarnya.Satya juga memastikan kondisi keluarganya, termasuk istri dan anak yang saat kejadian berada bersamanya, dalam keadaan baik. Ia berharap masyarakat dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut dan lebih mengutamakan komunikasi ketika menghadapi persoalan di jalan raya.Dengan tercapainya kesepakatan damai, perkara tersebut resmi diselesaikan melalui restorative justice. Kepolisian berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik secara bijak dan bertanggung jawab lebih bermanfaat dibandingkan tindakan yang justru memperpanjang persoalan. (*)