BorneoFlash.com, KUKAR – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengoptimalkan penarikan retribusi pelayanan persampahan setelah menerima rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini dilakukan karena masih terdapat potensi pendapatan daerah dari sektor persampahan yang belum tergarap secara maksimal.Kepala DLHK Kukar Slamet Hadiraharjo menjelaskan, rekomendasi BPK tersebut bukan berkaitan dengan adanya kerugian negara, melainkan mendorong pemerintah daerah agar memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi persampahan."Ini sebenarnya bukan temuan dalam arti ada kerugian negara, tetapi rekomendasi BPK agar potensi retribusi persampahan bisa dioptimalkan. Kalau OPD lain mungkin diminta mengembalikan uang, kami justru diminta mencari potensi pendapatan yang belum tergarap," jelas Slamet, pada Jum'at (17/7/2026). Upaya tersebut dilakukan karena realisasi penerimaan retribusi persampahan pada tahun lalu masih belum mencapai target. Dari target sebesar Rp100 juta, DLHK baru membukukan penerimaan sekitar Rp66 juta.Menurut Slamet, capaian tersebut menunjukkan masih ada potensi retribusi yang belum tergarap. BPK juga menilai daerah seharusnya mampu memperoleh penerimaan yang lebih besar apabila seluruh objek wajib retribusi terdata dan memenuhi kewajibannya."BPK melihat seharusnya daerah bisa memperoleh pendapatan lebih besar dari yang selama ini diterima. Artinya memang masih ada potensi yang belum dimaksimalkan," ujarnya.Ia mengatakan, salah satu rekomendasi BPK adalah melakukan pendataan terhadap objek wajib retribusi yang selama ini belum terdata maupun belum membayar retribusi sesuai ketentuan.Kewajiban membayar retribusi persampahan sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan berlaku bagi berbagai kelompok wajib retribusi, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, hotel, warung, perusahaan hingga instansi pemerintah.Meski sempat menuai penolakan saat awal disosialisasikan, DLHK memastikan pelaksanaan retribusi persampahan merupakan amanat Perda yang wajib dijalankan."Kami hanya melaksanakan amanah perda. Retribusi sampah ini bukan kebijakan baru dari DLHK, tetapi sudah menjadi aturan daerah yang harus dijalankan," terangnya. Selain memperbarui pendataan objek wajib retribusi, DLHK juga akan terus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi persampahan. Menurut Slamet, besaran tarif yang dikenakan telah disesuaikan dengan klasifikasi pelanggan sehingga diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal. (*)