BorneoFlash.com, PASER – Langkah seorang pemuda berinisial BB (20) dalam dunia gelap narkotika akhirnya terhenti. Ia tidak berkutik saat polisi meringkusnya karena diduga kuat menguasai paket sabu siap edar di wilayah Kabupaten Paser.Keberhasilan polisi mencium pergerakan pelaku bermula dari laporan masyarakat sekitar. Warga yang resah mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka, yang kemudian langsung direspons cepat lewat penyelidikan mendalam oleh Satresnarkoba Polres Paser.Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto merincikan awal mula penangkapan tersebut, saat melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening seberat 1,56 gram. Selain sabu, petugas juga menyita satu bendel plastik klip kosong, kotak rokok, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakannya.“Operasi penindakan ini merupakan bagian dari sasaran Operasi Antik Mahakam 2026, kami akan terus mengejar para pelaku peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan wilayah,” ujarnya, pada Jumat (17/7/2026).Kini, pemuda tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Penyidik langsung menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda materi yang mencapai miliaran rupiah,” tegasnya. (*)