JAKARTA, iNews.id - Beredar surat perintah Kejaksaan Agung untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan soal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan soal adanya surat tersebut.Dia menjelaskan, surat itu diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi selesai.“Benar. Surat itu dikeluarkan karena batas w...selengkapnya