Serba-serbi Kasus Febrie: Mulai Diperiksa Kejagung, Dibela Hotman Paris

Wait 5 sec.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Abyan Faisal/kumparanTim Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Jampidsus pada Jumat (17/7) kemarin.Dalam pemeriksaan itu, ada 18 pertanyaan yang ditanyakan penyidik terhadap Febrie. Fokus pertanyaan tersebut terkait dengan penanganan kasus PT ASABRI."Ada 18 pertanyaan dijawab hari ini. Hari ini fokus kepada kasus ASABRI," ujar Hotman kepada wartawan.Pemeriksaan hari ini baru berkaitan dengan kasus dugaan penanganan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI. Adapun Hotman ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie.Seperti apa perkembangan kasusnya?Bantahan-bantahan Pihak FebrieHotman Paris menunjukkan foto Febri Adriansyah bersama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanDi hari pemeriksaan Febrie, Hotman membantah sejumlah isu yang beredar soal penemuan uang dan emas. Menurut Hotman, kliennya tidak terkait dengan money changer maupun isi brankas yang ditemukan di kafe de'Clan dan rumah di kawasan Sentul, Bogor.Menurut Hotman, rumah di Sentul tersebut sejak 2022 sudah berada dalam penguasaan Don Ritto. Karena itu, menurut dia, Febrie tidak mengetahui perubahan maupun barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut."Sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto kliennya beliau, dan renovasi kecil-kecil di dalam kan ya tidak diketahui oleh Pak Febri, ya? Jadi semua terbantahkan," tegas Hotman.Hotman juga menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan dengan money changer yang turut disorot dalam perkara tersebut."Demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apa pun," ujar.Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut upaya menghubungkan uang yang ditemukan di rumah Sentul, money changer, maupun Kafe de'Clan di Cipete dengan Febrie ataupun dugaan aliran dana dari Tan Kian (pengusaha) tidak berdasar.Menurutnya, uang yang ditemukan di Kafe de'Clan berasal dari kerja sama bisnis Don Ritto dengan seorang pengusaha untuk proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur."Uang berupa dolar Singapura maupun dolar Amerika yang disita dari kafe Cipete itu bersumber dari kerja sama dengan seorang pengusaha, tapi mohon maaf hari ini pun kami belum berani menyebut namanya. Untuk apa? Untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur," kata dia.Ia menjelaskan nilai kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp 80 miliar dan telah dituangkan dalam perjanjian yang sah. Karena itu, kata dia, uang tunai yang disita penyidik tidak berasal dari Tan Kian."Jadi, kami simpulkan jika dihubungkan dengan uang yang ditemukan di kafe sebanyak SGD 3,2 juta dan 870 ribu Dolar AS, itu pasti bukan dari Saudara Tan Kian," ujar Handika.Terkait brankas di rumah Sentul, Handika mengatakan lokasi tersebut sejak 2022-2023 digunakan Don Ritto sebagai kantor operasional cadangan sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.Menurutnya, aset berupa emas maupun valuta asing yang ditemukan di lokasi tersebut berkaitan dengan aktivitas yayasan. Namun, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci asal-usulnya.Meski demikian, Febrie sempat bicara ke awak media bahwa soal uang yang ditemukan di Sentul ada yang memiliki pada Jumat (10/7) lalu dalam sebuah konferensi pers."Ya. Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga yang melakukan kegiatan, itu bisa juga ditanya," ucapnya saat itu.Emas 74 Kg AsliDeretan emas yang menjadi barang bukti dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang ditampilkan pada konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKasus Febrie ini terlebih dahulu ditangani oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejagung. Kini, karena kasusnya sudah di Kejagung, maka alat bukti pun turut diserahkan.Penyerahan dilakukan kemarin. Dalam proses itu, polisi menjelaskan soal temuan 74 Kg emas saat menggeledah rumah di Sentul City. Emas itu, sudah diperiksa dan dinyatakan asli berkadar 23 karat."Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00.016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.Selain emas, Polda Metro Jaya juga telah menguji keaslian sejumlah barang bukti lain yang disita dalam perkara tersebut. Uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp 6.059.506.200 dipastikan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat tertanggal 14 Juli 2026.Sementara itu, uang dolar Amerika Serikat senilai nominal USD 6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service. Selain itu, uang dolar Singapura senilai SGD 16.068.804 juga dipastikan asli berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri.Budi menyebut pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti dilakukan melalui serangkaian pengujian fisik maupun laboratorium oleh lembaga yang berwenang."Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium," ujarnya.Febrie dan Don Ritto Tersangka Penanganan Kasus ASABRI, 2 Kasus Lainnya Masih SaksiTersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOPolda Metro Jaya menjelaskan status hukum Febrie dan Don Ritto dalam sprindik Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel (KNI) serta dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PLTU.Polisi memastikan keduanya masih berstatus sebagai saksi di kedua kasus tersebut.“Betul, betul (diperiksa sebagai saksi),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon saat dihubungi, Jumat (17/7)Lebih lanjut Victor menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel mencakup rentang waktu 2023 hingga 2025.Sedangkan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang bara PLTU terjadi dalam rentang waktu 2018-2026.Victor juga menegaskan, Don Ritto saat ini hanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT ASABRI dalam rentang waktu 2020-2024Sedangkan Febrie Adriansyah, lanjut Victor, berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi sekaligus TPPU.Febrie Belum DitahanJAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Dok. IstimewaSejauh ini, baru Don Ritto yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sedangkan Febrie, belum.Apa alasannya?"Belum, itu kan baru dipanggil sekarang. Nanti. Itu kewenangan penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kemarin.Usai diperiksa pun, Febrie belum ditahan oleh penyidik Kejagung.