Polisi Tangkap 2 Pemasok Pembuat Obat Keras di Cakung, Sita 1,5 Ton Bahan Baku

Wait 5 sec.

Laboratorium gelap yang menyimpan 308 ribu butir tablet karisoprodol. Foto: Dok. IstimewaSatuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria berinisial MH dan VW yang diduga menjadi pemasok bahan baku pembuatan tablet keras jenis karisoprodol untuk laboratorium gelap di Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah.Korisoprodol merupakan obat keras yang digunakan untuk pelemas otot, obat ini sering disalahgunakan. Obat ini juga sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM sejak tahun 2013 karena menimbulkan efek euforia dan kecanduan.Kedua pelaku ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan laboratorium gelap yang sebelumnya menyita 308 ribu butir tablet karisoprodol siap edar beserta hampir dua ton bahan baku produksi.Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy mengatakan, MH dan VW diduga berperan memasok bahan baku yang digunakan dalam proses produksi karisoprodol.“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ujar Avrilendy dalam keterangannya, Senin (20/7).Laboratorium gelap yang menyimpan 308 ribu butir tablet karisoprodol. Foto: Dok. IstimewaDari lokasi penangkapan, polisi menyita 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, lima drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga akan digunakan dalam produksi narkotika.Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia. Polisi masih mendalami keterangan itu untuk mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, hingga pihak lain yang diduga terlibat“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” tambahnyaAtas perbuatannya, MH dan VW dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika, KUHP, dan Undang-Undang Kesehatan terkait dugaan permufakatan jahat serta penyediaan bahan baku untuk produksi narkotika.