BorneoFlash.com, PASER – Satresnarkoba Polres Paser berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, dengan meringkus dua orang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu-sabu di kawasan Kecamatan Tanah Grogot.Aksi penyergapan ini dilancarkan aparat bergerak cepat mengepung lokasi persembunyian para pelaku di kawasan Jalan Senaken, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.Penangkapan pertama menyasar seorang pemuda berinisial F.M alias I yang baru menginjak usia 23 tahun. Dari tangan pemuda ini, tim opsnal menyita satu paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,52 gram.Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, menjelaskan, tidak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil menciduk pelaku kedua berinisial D.G alias D.D (42) yang ternyata sudah lama berstatus sebagai Target Operasi (TO) kepolisian.“Kami berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto 1,30 gram dan juga menyita barang bukti penunjang berupa timbangan plastik klip kosong, sendok takar, serta telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi,” jelasnya, pada Senin (14/7/2026).Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Paser. Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam menyukseskan gelaran Operasi Antik Mahakam 2026. Pihak kepolisian memastikan akan terus memburu jaringan narkoba lain demi membersihkan wilayah Paser dari peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya. (*)