Kegiatan Ekspor Komoditas (Sumber: Penulis)You never want a serious crisis to go to waste.Bagi sebagian masyarakat, krisis hadir dalam bentuk kenaikan harga, tekanan daya beli, dan ketidakpastian ekonomi. Bagi pemerintah, krisis sering berarti tambahan belanja untuk subsidi, kompensasi, dan perlindungan sosial. Namun, bagi sebagian sektor, terutama di sektor komoditas, krisis justru dapat menciptakan lonjakan keuntungan.Kondisi tersebut terlihat jelas dalam beberapa tahun terakhir. Pandemi, gangguan rantai pasok, konflik geopolitik, dan krisis energi mendorong kenaikan harga komoditas global. Indonesia ikut merasakan dampaknya. Pada 2022, realisasi sementara PNBP mencapai Rp588,34 triliun atau tumbuh 28,32% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, PNBP SDA mencapai Rp268,67 triliun atau tumbuh 79,73%. Kementerian Keuangan mencatat kenaikan tersebut terutama didorong oleh kenaikan ICP dan harga komoditas minerba, terutama batu bara.Fenomena tersebut membuka ruang diskusi mengenai pajak “durian runtuh” atau windfall tax.Meluruskan Makna Perluasan Basis PajakPerluasan basis pajak sering dipahami sebatas menambah jumlah wajib pajak, menaikkan tarif, atau memperkuat pengawasan. Pemahaman tersebut tidak keliru, tetapi belum cukup. Basis pajak pada dasarnya berkaitan dengan objek ekonomi yang dapat dikenai pajak secara wajar.Dengan demikian, perluasan basis pajak tidak selalu berarti menambah beban kepada kelompok yang sama. Negara juga dapat melihat sumber nilai ekonomi baru yang belum tertangkap secara proporsional. Dalam konteks komoditas, nilai ekonomi tersebut dapat muncul ketika harga global melonjak tajam akibat krisis.Keuntungan seperti ini sering disebut windfall profit. Secara konseptual, istilah tersebut dekat dengan economic rent, yaitu keuntungan yang melampaui imbal hasil normal. IMF menjelaskan bahwa lonjakan harga energi fosil pada 2022 menghasilkan keuntungan luar biasa di sektor energi. Pengenaan pajak atas keuntungan berlebih dapat diarahkan pada economic rents agar dampaknya terhadap investasi dan harga tetap terbatas, sepanjang desain kebijakan dibuat secara tepat.Oleh karena itu, windfall tax dapat dipandang sebagai salah satu bentuk perluasan basis pajak. Arah Kebijakan IndonesiaIndonesia belum menerapkan windfall tax dalam bentuk pajak khusus atas laba berlebih perusahaan. Meski demikian, arah kebijakan terbaru menunjukkan adanya perhatian terhadap rente komoditas.Salah satu contoh terdekat ialah pengenaan bea keluar atas ekspor emas. Melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025, pemerintah menetapkan barang ekspor berupa emas sebagai barang yang dapat dikenakan bea keluar. Tarifnya dibedakan berdasarkan jenis produk dan harga referensi. Untuk harga referensi mulai US$2.800 sampai kurang dari US$3.200 per troy ounce, tarif mengikuti kolom pertama lampiran. Untuk harga referensi mulai US$3.200 per troy ounce, tarif mengikuti kolom kedua.Lampiran PMK tersebut menunjukkan tarif bea keluar emas berkisar 7,5% sampai 15%, bergantung pada jenis produk dan harga referensi. Dore dikenakan tarif paling tinggi, yakni 12,5% pada kolom pertama dan 15% pada kolom kedua. Sementara itu, minted bars dikenakan tarif 7,5% dan 10%.Kebijakan ini memang bukan windfall tax dalam arti klasik. Yang mana instrumennya berbentuk bea keluar, bukan pajak atas laba berlebih. Namun, logikanya sama, yaitu memastikan sebagian nilai ekonomi dari lonjakan harga komoditas dapat kembali kepada negara dan masyarakat.Pembahasan serupa juga muncul pada batu bara. Pemerintah menyiapkan bea keluar batu bara dengan kisaran 1% sampai 5% pada 2026, dengan potensi tambahan penerimaan sekitar Rp20 triliun. Namun, desain teknis dan waktu penerapannya tetap perlu dicermati karena sektor batu bara telah dibebani berbagai kewajiban fiskal dan nonfiskal.Becermin dari Negara LainPengalaman negara lain menunjukkan bahwa windfall tax bukan gagasan baru. Uni Eropa, misalnya, memperkenalkan temporary solidarity contribution melalui Council Regulation (EU) 2022/1854. Kontribusi ini dikenakan pada sektor minyak mentah, gas alam, batu bara, dan kilang. Surplus profit didefinisikan sebagai laba kena pajak pada 2022 dan/atau 2023 yang melebihi 20% dari rata-rata laba kena pajak empat tahun sebelumnya. Tarif kontribusinya ditetapkan paling sedikit 33%. Desain Uni Eropa memberi tiga pelajaran. Pertama, keuntungan luar biasa perlu diukur dengan pembanding historis. Kedua, laba normal perlu tetap dilindungi melalui ambang batas. Ketiga, kebijakan sebaiknya bersifat sementara dan memiliki tujuan penggunaan penerimaan yang jelas.Inggris memberi pelajaran lain. Negara tersebut menerapkan Energy Profits Levy atas produsen minyak dan gas Laut Utara. Pungutan ini bersifat tambahan dan sementara terhadap laba ring fence. Tarifnya berubah dari 25%, kemudian 35%, dan menjadi 38% sejak 1 November 2024. Otoritas transisi Laut Utara Inggris juga mencatat bahwa pungutan tersebut tidak memberi pengurangan untuk biaya pembiayaan, biaya dekomisioning, maupun kerugian sebelum pungutan berlaku. Bukan Obat MujarabDaya tarik windfall tax terletak pada kemampuannya menangkap keuntungan luar biasa pada masa krisis. Namun, instrumen ini bukan obat mujarab.Risiko pertama ialah ketidakpastian kebijakan. Pelaku usaha dapat menunda investasi jika pungutan tambahan diterapkan tanpa formula yang jelas. Risiko ini lebih besar pada sektor ekstraktif karena keputusan investasi biasanya disusun berdasarkan proyeksi jangka panjang.Risiko kedua berkaitan dengan penentuan basis pungutan. Jika pemerintah menggunakan omzet atau harga sebagai dasar utama, pungutan dapat mengenai perusahaan yang belum tentu memperoleh laba berlebih. Harga komoditas mungkin naik, tetapi biaya produksi, struktur kontrak, kewajiban pembiayaan, dan kebutuhan investasi tiap perusahaan tidak selalu sama.Risiko ketiga menyangkut legitimasi penggunaan penerimaan. Windfall tax akan lebih mudah diterima apabila penerimaannya diarahkan pada tujuan yang berkaitan dengan beban krisis, seperti perlindungan sosial, stabilisasi harga energi, transisi energi, atau penguatan dana cadangan fiskal. Tanpa arah penggunaan yang jelas, pungutan ini mudah dipandang hanya sebagai upaya menambah penerimaan jangka pendek.Menimbang Desain untuk IndonesiaBagi Indonesia, pembahasan windfall tax perlu ditempatkan secara hati-hati. Sektor SDA telah berkontribusi melalui PNBP, royalti, pajak penghasilan, bea keluar, kewajiban domestik, dan instrumen lainnya. Karena itu, kebijakan tambahan hanya layak dipertimbangkan apabila terdapat keuntungan luar biasa yang belum tertangkap secara proporsional oleh instrumen yang berlaku.Desain kebijakan dapat diarahkan melalui beberapa prinsip. Pertama, pemerintah perlu menetapkan definisi keuntungan luar biasa secara terukur. Indikatornya dapat berupa laba yang melampaui rata-rata historis atau harga komoditas yang melewati ambang tertentu. Kedua, pungutan sebaiknya hanya dikenakan atas bagian yang melebihi ambang batas, bukan atas seluruh laba atau seluruh omzet.Ketiga, kebijakan perlu memiliki batas waktu. Sunset clause penting agar pungutan tidak berubah menjadi beban permanen ketika kondisi pasar sudah kembali normal. Keempat, penerimaan perlu diarahkan pada tujuan yang dapat dijelaskan kepada publik. Dengan cara ini, hubungan antara keuntungan luar biasa, pungutan tambahan, dan manfaat sosial menjadi lebih jelas.