Rp 196,9 Miliar Uang Korban Kejahatan Digital Berhasil Dikembalikan

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memutus aliran dana judi online dan penipuan kejahatan digital.