Satpol PP Bongkar Aktivitas di Kolong Jembatan, Enam Paket Diduga Sabu Diamankan

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu saat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan bawah Jembatan Jalan Perniagaan, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (15/7/2026).Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda menata ruang publik dan mencegah pemanfaatan fasilitas umum sebagai tempat tinggal maupun aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.Selain enam paket yang diduga sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti sedotan, pipet, jarum suntik, dan alat isap rakitan. Temuan tersebut diperoleh saat petugas menyisir bangunan semi permanen yang berdiri di bawah jembatan.Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kawasan tersebut telah beberapa kali menjadi sasaran pengawasan karena kerap ditempati oleh gelandangan, pengemis, maupun warga yang mendirikan hunian sementara tanpa izin.“Lokasi ini memang sudah menjadi perhatian kami sejak lama. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan aset pemerintah tidak disalahgunakan,” ujarnya.Menurut Anis, bangunan yang ditemukan sebagian besar terbuat dari kayu dan telah disusun menyerupai tempat tinggal. Di dalamnya terdapat alas tidur dan penutup yang membuat bangunan tersebut layak dihuni.“Kalau dibiarkan terus, bangunan seperti ini bisa berkembang menjadi permukiman permanen. Karena itu kami melakukan langkah penertiban sejak sekarang,” katanya.Terkait temuan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, Anis menegaskan seluruh barang bukti akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.“Kami menemukan beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika serta enam paket yang diduga sabu. Selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.Meski melakukan penertiban, Satpol PP belum langsung membongkar seluruh bangunan yang ada di lokasi. Para penghuni diberikan kesempatan selama satu minggu untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. lihat foto “Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada penghuni. Mereka diberi waktu satu minggu untuk membersihkan dan membongkar sendiri bangunan yang ada,” tuturnya.Apabila hingga batas waktu tersebut bangunan masih berdiri, Satpol PP akan melakukan pembongkaran dengan bantuan peralatan khusus. Langkah itu diperlukan karena sebagian konstruksi bangunan telah menyatu dengan area bawah jembatan dan sulit dibongkar secara manual.Selain itu, Satpol PP juga berencana berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menata kawasan tersebut agar tidak kembali digunakan sebagai tempat tinggal maupun lokasi aktivitas yang mengganggu ketertiban.“Kami akan mengusulkan penataan fisik, termasuk kemungkinan pemasangan pembatas atau pagar agar kawasan ini tidak kembali ditempati dan fungsi ruang publik tetap terjaga,” pungkasnya.