Revitalisasi Regulasi: Pemkab Paser Rancang Aturan Ketenagakerjaan Baru Demi Kesejahteraan Pekerja

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah mengambil langkah progresif untuk memperkuat ekosistem dunia kerja di wilayahnya. Melalui forum diskusi terpumpun,Pemkab secara resmi membedah naskah akademik sebagai pondasi utama penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan yang baru.Diskusi ini menjadi ruang dialog inklusif yang mempertemukan berbagai pilar penggerak ekonomi daerah. Tercatat hadir sebagai partisipan aktif yaitu perwakilan dari APINDO, Kadin, serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga akademisi dari perguruan tinggi. Keterlibatan lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun nantinya bersifat objektif dan aplikatif.Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menerangkan bahwasanya, pembaruan aturan ini mendesak untuk dilakukan mengingat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Raperda ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan lokal dengan dinamika ketenagakerjaan terkini, tuntutan dunia industri yang semakin kompetitif, serta realitas kondisi sosial ekonomi masyarakat Paser saat ini.“Dalam proses penyusunan naskah akademik ini, Pemkab Paser menggandeng Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta sebagai mitra ahli. Nantinya masukan yang terkumpul dari para pemangku kepentingan dalam forum ini akan diintegrasikan sebagai bahan penyempurnaan substansi sebelum naskah ini dibawa ke tahap pembahasan legislatif yang lebih formal,” jelasnya, pada Rabu (15/7/2026).Ia menyoroti posisi strategis sektor ketenagakerjaan sebagai tulang punggung pembangunan. Ia secara gamblang memaparkan paradoks yang terjadi di lapangan, di mana daerah memiliki melimpahnya angkatan kerja, namun di sisi lain masih terdapat jurang pemisah antara keterampilan tenaga kerja lokal dengan kebutuhan spesifik industri.“Kami tidak tinggal diam dan telah memformulasikan tiga strategi kunci, langkah ini diantaranya mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan bersertifikat, akselerasi investasi yang diprioritaskan untuk penyerapan tenaga kerja lokal, serta penguatan hubungan industrial yang harmonis dan kolaboratif,” terangnya.Salah satu poin krusial yang ditegaskan Ikhwan adalah penguatan jaminan sosial bagi para pekerja. Ia menyatakan bahwa Raperda ini akan memuat klausul tegas yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan keselamatan dan masa depan pekerja lebih terjamin.“Dengan ini kita berharap kehadiran regulasi ini dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dengan mengedepankan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pemkab Paser berkomitmen untuk melahirkan payung hukum yang adil, sehat, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” imbuhnya. (*)