Ilustrasi AIKetika berbicara tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), perhatian publik umumnya tertuju pada produk hukumnya. Padahal, di balik lahirnya KHI terdapat pergulatan pemikiran para ulama, akademisi, dan praktisi hukum Islam yang berupaya menjembatani ajaran Islam dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Salah satu tokoh yang memberikan kontribusi intelektual penting dalam proses tersebut adalah KH. Ahmad Azhar Basyir. Pemikiran Ahmad Azhar Basyir berkembang dan menjadi bagian dari wacana pembaruan hukum Islam Indonesia pada dekade 1980-an. Gagasan-gagasannya memiliki kesesuaian substansial dengan sejumlah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam yang disusun pada periode 1985–1990 dan kemudian diberlakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Dengan demikian, pengaruh beliau lebih tepat dipahami sebagai kontribusi intelektual terhadap arah pembaruan hukum Islam di Indonesia, bukan semata-mata sebagai keterlibatan formal dalam tim penyusunnya.Ilustrasi berdoa. Foto: ShutterstockSebagai mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus pakar hukum Islam, Ahmad Azhar Basyir dikenal memiliki cara berpikir yang moderat, rasional, dan kontekstual. Baginya, hukum Islam tidak boleh berhenti sebagai kumpulan teks normatif, tetapi harus mampu menjawab dinamika kehidupan masyarakat yang terus berubah. Prinsip inilah yang kemudian memberi warna pada lahirnya Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman hukum keluarga Islam di Indonesia.Salah satu sumbangan terbesar pemikiran Ahmad Azhar Basyir adalah keberaniannya menempatkan kemaslahatan sebagai orientasi utama dalam berijtihad. Ia tidak mengajak umat meninggalkan Al-Qur'an dan Sunnah, melainkan mendorong agar keduanya dipahami secara lebih utuh dengan mempertimbangkan realitas sosial. Pendekatan seperti ini membuat hukum Islam tetap berpijak pada dalil, namun sekaligus relevan dengan kebutuhan zaman.Semangat tersebut tampak jelas dalam berbagai ketentuan KHI. Misalnya, kewajiban pencatatan perkawinan. Dalam fikih klasik, pencatatan bukanlah syarat sah sebuah pernikahan. Namun Ahmad Azhar Basyir berpandangan bahwa negara berhak mengatur administrasi perkawinan demi melindungi hak-hak suami, istri, dan anak. Melalui perspektif kemaslahatan, pencatatan bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan instrumen perlindungan hukum bagi keluarga Muslim.Pandangan yang sama juga terlihat dalam persoalan perceraian. Jika dalam praktik fikih klasik talak dapat dijatuhkan secara langsung oleh suami, Ahmad Azhar Basyir menilai bahwa perceraian harus berada dalam pengawasan lembaga peradilan agar tidak merugikan salah satu pihak. Gagasan ini kemudian tercermin dalam KHI yang mewajibkan perceraian dilakukan melalui Pengadilan Agama.Dalam bidang kewarisan, pemikirannya juga menunjukkan keberpihakan pada keadilan sosial. Ia mendukung penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah setelah masing-masing ahli waris mengetahui haknya. Bahkan, konsep wasiat wajibah bagi anak angkat yang kini dikenal dalam KHI mencerminkan semangat untuk menghadirkan keadilan tanpa mengubah prinsip dasar hukum waris Islam.Begitu pula dalam pengelolaan wakaf. Ahmad Azhar Basyir termasuk tokoh yang sejak awal mengkritik praktik wakaf yang hanya berorientasi pada aset statis seperti tanah atau bangunan. Ia menawarkan gagasan wakaf produktif agar aset wakaf dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Cara pandang ini kemudian menjadi salah satu fondasi berkembangnya regulasi wakaf modern di Indonesia.Menariknya, kontribusi Ahmad Azhar Basyir tidak hanya terletak pada isi pemikirannya, tetapi juga pada metodologi yang ia tawarkan. Melalui Majelis Tarjih Muhammadiyah, ia mendorong tradisi ijtihad yang terbuka, tidak fanatik terhadap satu mazhab, serta berani memilih pendapat yang paling sesuai dengan kemaslahatan masyarakat Indonesia. Pendekatan ini ikut memengaruhi karakter KHI yang tidak sekadar menjadi kumpulan pendapat mazhab Syafi'i, tetapi berkembang menjadi hukum Islam bercorak Indonesia.Dalam konteks tersebut, KHI dapat dipahami sebagai hasil dialog antara tradisi klasik dengan kebutuhan masyarakat modern. Para penyusunnya tidak bermaksud mengganti hukum Islam, melainkan merumuskan bentuk implementasi yang lebih efektif dalam sistem hukum nasional. Dalam proses intelektual itulah gagasan-gagasan Ahmad Azhar Basyir menemukan relevansinya. Pemikiran beliau menjadi salah satu rujukan penting dalam membangun paradigma hukum Islam yang tetap berakar pada Al-Qur'an dan Sunnah, namun responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan bangsa Indonesia.Di tengah berbagai persoalan hukum keluarga Islam yang semakin kompleks pada era digital, pendekatan Ahmad Azhar Basyir tetap relevan untuk dijadikan rujukan. Ia mengajarkan bahwa pembaruan hukum bukan berarti meninggalkan syariat, melainkan menghadirkan nilai-nilai syariat agar mampu memberikan solusi bagi kehidupan masyarakat yang terus berkembang.Warisan intelektual Ahmad Azhar Basyir menunjukkan bahwa hukum Islam akan tetap hidup apabila terus dibaca secara kritis, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan. Barangkali inilah pelajaran terpenting yang dapat dipetik dari jejak pemikirannya dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia: hukum Islam bukan hanya tentang mempertahankan tradisi, tetapi juga tentang menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat di setiap zaman.