Hakim: Roy Suryo Salah Gunakan Praperadilan, Tunda Sidang Pokok Perkara

Wait 5 sec.

Sidang putusan praperadilan jilid II Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di PN Jaksel, Senin (20/7). Foto: Kevin Daniel/kumparanPengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan jilid dua yang diajukan eks Menpora, Roy Suryo, terkait status tersangkanya dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy telah menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara."Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Senin (20/7)."Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," kata hakim.Hakim menjelaskan, Pasal 163 ayat (1) huruf a KUHAP memang mengatur proses praperadilan dapat menunda sidang pemeriksaan pokok perkara.Namun, menurut hakim, kondisi tersebut berbeda dengan permohonan yang diajukan Roy. Sebab, perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan diajukan secara terpisah."Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3 maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ujar hakim.Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak lagi relevan untuk diperiksa dan memutuskan menolaknya."Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim.Roy Suryo dalam jumpa pers usau sidang putusan praperadilan jilid dua terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di PN Jaksel, Senin (20/7). Foto: Kevin Daniel/kumparanSementara itu, Roy mengaku menerima putusan tersebut sebagai hal yang lumrah dalam proses peradilan. Ia juga menyebut seluruh langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.“Bagi saya, lumrah. Lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan menyetujui, ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui,” ucap Roy di PN Jaksel.“Jadi sekali lagi, semua pertimbangan dari kuasa hukum saya itu saya patuhi dan saya ikuti,” lanjut Roy.