BorneoFlash.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) pada proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara Niaga periode 2019 - 2020.Kepala Bagian Operasional Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing.Namun, PT PPA kemudian mencairkan dana hingga sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan tahap pencairan.Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pembiayaan tersebut. PT PPA tidak menjalankan due diligence (uji tuntas) dan analisis risiko sesuai prosedur. Selain itu, PT PPA mengabaikan rekomendasi verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara meskipun standar operasional perusahaan mewajibkan langkah tersebut.PT PPA juga tidak memverifikasi keabsahan invoice dan dokumen pendukung lainnya. Meski demikian, perusahaan tetap menyatakan dokumen tersebut memenuhi persyaratan dan menjadikannya dasar pencairan dana.Selain itu, pihak terkait mengabaikan pengawasan terhadap mekanisme cash collateral sehingga PT PPA tetap mencairkan dana meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik menduga pelaku merekayasa rekening koran atau bank statement agar terlihat seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi. Pelaku kemudian menggunakan dokumen hasil rekayasa tersebut sebagai dasar pencairan dana berikutnya.Yusuf menegaskan para pelaku menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan sekaligus merusak tata kelola investasi BUMN.“Perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif. Para pelaku menjalankan rangkaian tindakan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga menyebabkan pencairan dana negara tanpa dasar yang sah,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.Penyidik telah menahan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.Sementara itu, Direktur PT BAS berinisial FH saat ini menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.Yusuf menambahkan jaksa telah menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap atau P-21. Penyidik juga menahan para tersangka sejak 13/7/2026 sebelum melimpahkan perkara tahap II ke kejaksaan. (*)