Perkembangan Perkara Tipikor Jampidsus oleh Kapuspenkum Anang Supriatna, Dirdik Jampidsus Syarif Sulaiman Nahdi, dan Dirdak Jampidmil Adi Suci di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparanKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tetap berjalan. Penyidik terus memeriksa para saksi untuk mengusut perkara tersebut.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membantah anggapan proses penyidikan sempat terhambat."Dan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung dalam perkara MBG di BGN. Kita tetap jalan," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).Anang mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi."Informasi terakhir pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih sudah di atas 50 orang dalam perkara tersebut," ujarnya.Keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOKasus Korupsi MBGDalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), penyidik Jampidsus telah menetapkan 7 orang tersangka:Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Mayjen Purn Lodewyk Pusung, mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Kejagung juga membeberkan peran Kolonel Cpl. BU.Tersangka pihak swasta: orang kepercayaan Sony Sonjaya bernama Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.