E-Commerce Wajib Utamakan Produk Lokal, Pemerintah Perkuat Daya Saing UMKM

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan platform e-commerce atau lokapasar mengutamakan produk lokal dalam hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pertumbuhan perdagangan digital nasional.Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana menegaskan pemerintah tidak mengatur teknologi maupun algoritma yang digunakan setiap platform. Namun, pemerintah mewajibkan platform menempatkan produk dalam negeri pada posisi teratas.“Platform harus memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman utama, khususnya produk yang pelaku usaha hasilkan atau perdagangkan,” kata Kurnia di Jakarta, Rabu.Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah memperkuat digitalisasi perdagangan sekaligus meningkatkan perlindungan dan daya saing UMKM di ekosistem perdagangan digital.Kurnia menjelaskan setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tetap dapat menentukan mekanisme teknis penerapan aturan sesuai karakteristik sistem masing-masing selama memenuhi kewajiban yang pemerintah tetapkan.Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengawasi kepatuhan setiap platform. Kementerian dapat meminta klarifikasi dan informasi yang diperlukan dari penyelenggara platform serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.“Pelaku usaha dan masyarakat juga perlu mendukung implementasi ketentuan ini melalui mekanisme pengaduan,” ujar Kurnia.Pemerintah mengedepankan pembinaan dan konsultasi agar platform memiliki waktu menyesuaikan sistemnya. Jika penyelenggara tetap tidak mematuhi aturan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.Selain mengutamakan produk lokal, pemerintah juga menggunakan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai barang atau jasa yang mereka perdagangkan. Pemerintah juga mengatur legalitas pelaku usaha, transparansi biaya dan promosi, serta penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan pemasaran.Kurnia menambahkan, PPMSE wajib menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen sebagai mekanisme penyelesaian awal agar PPMSE dapat menangani setiap permasalahan secara cepat, efektif, dan proporsional. (*)