Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.