2 Pengasuh Ponpes di Malang Dilaporkan ke Polisi soal Pelecehan Santriwati

Wait 5 sec.

Ilustrasi pelecehan atau kekerasan pada anak. Foto: Tinnakorn jorruang/ShutterstockTim hukum Yakuza Manajemen Malang melaporkan dua pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Malang atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. Kedua terduga pelaku berinisial S dan D.Kuasa Hukum Yakuza Manajemen Malang, Mochammad Zakki, mengatakan pihaknya tidak hanya melaporkan kedua pengasuh ponpes tersebut, tetapi juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan keduanya.Tim Yakuza Manajemen kemudian menjemput S dan D di ponpes yang berada di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Selasa dini hari (14/7). Keduanya selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA TPPO) Polres Malang."Terduga pelaku sudah dibawa langsung ke Satres PPA TPPO Polres Malang. Korban yang terdata sudah ada lima orang, dan kemungkinan jumlahnya lebih dari itu," kata Zakki saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).Zakki menjelaskan, kedua terduga pelaku merupakan ayah dan anak. S merupakan pemilik sekaligus pengasuh ponpes, sedangkan D adalah anaknya yang dikenal dengan sebutan gus."S adalah bapaknya sekaligus pengasuh ponpes tersebut, sedangkan D merupakan anaknya atau gus-nya. Kami menduga perbuatan itu melanggar Pasal 6 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ujarnya.Berawal dari Laporan Keluarga KorbanMenurut Zakki, Yakuza Manajemen Malang menerima laporan dari salah satu anggota keluarga korban. Berdasarkan data awal, terdapat lima santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di ponpes tersebut.Modus yang diduga dilakukan pelaku adalah memanggil santriwati dengan dalih meminta dipijat. Setelah itu, pelaku diduga meraba tubuh korban."Modus yang dilakukan terduga pelaku yakni memanggil santriwati dengan alasan meminta dipijat. Setelah itu, tubuh korban diraba-raba. Dugaan tindakan tersebut sudah dilakukan cukup lama," terangnya.Menurut Zakki, status pelaku sebagai tokoh agama sekaligus pengasuh ponpes diduga membuat aksinya berlangsung dalam waktu yang lama. Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, dugaan pelecehan seksual itu disebut telah terjadi sejak sekitar tahun 1996."Perbuatan itu diduga sudah dilakukan sejak tahun 1996 dengan modus meminta dipijat, kemudian menggerayangi tubuh korban. Korban yang kami data saat ini ada lima santriwati," tambahnya.Kepala Satres PPA TPPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Penyidik masih mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti."Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung," ujar Yulistiana.