BorneoFlash.com, KUKAR – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara memastikan hingga saat ini belum menemukan adanya praktik perdagangan daging anjing, kucing maupun kera di wilayah Kukar. Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan menyusul terbitnya surat edaran bupati yang melarang peredaran ketiga jenis daging tersebut.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distanak Kukar Muhammad Rifani, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar praktik perdagangan daging yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat tidak muncul di kemudian hari."Sejauh ini kami belum menemukan adanya perdagangan daging anjing, kucing maupun kera di Kutai Kartanegara. Namun pengawasan tetap kami lakukan bersama instansi terkait," ucapnya, pada Kamis (16/7/2026). Rifani menjelaskan larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B.385/Distanak/500.7/06/2026.Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya untuk mengatur peredaran pangan, tetapi juga sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit zoonosis, termasuk rabies yang dapat menular dari hewan ke manusia.Selain melakukan pengawasan, Distanak juga telah meminta seluruh kecamatan menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai jenis hewan yang layak dikonsumsi sekaligus mencegah munculnya perdagangan daging anjing, kucing, dan kera di Kukar.Rifani menambahkan, pemerintah masih mengedepankan pendekatan edukatif. Namun apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)