Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: ShutterstockKejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berstatus sebagai tersangka.Hal ini disampaikan meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebut Febrie masih berstatus sebagai saksi dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung usai menerima pelimpahan perkara dari Polri."Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam siaran pers, Rabu (15/7).Anang menjelaskan, ada 3 Sprindik baru yang diterbitkan pihaknya setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi PLTU PLN, dan dugaan korupsi ASABRI.“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” jelas Anang.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOSejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejagung, Anang menegaskan, kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejagung.”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” tuturnya.Kejagung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK.