jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik atau vape, terutama sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif terlarang lainnya.