JPNN.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai perlu dikaji kembali.