Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOEks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan kasus di PT ASABRI.Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menanggapi hal ini. Ia menilai penahanan tersangka di kasus korupsi sangatlah urgent.“Kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor ya, memang penahanan sangat urgent,” ucap Habiburokhman di DPR, Senin (13/7).Adapun saat ini Febrie belum diketahui keberadaannya.Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman gelar konferensi pers Komisi III DPR RI soal RUU Perampasan Aset di DPR, Senin (13/7). Foto: Abid Raihan/kumparanNamun, meski belum ditahan, Ditjen Imigrasi telah mencekal Febrie untuk pergi keluar negeri."Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7)."Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.