Kapolri Minta Penyidik Polri Pahami KUHAP Baru, Penegakan Hukum Harus Lebih Adil

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh penyidik Polri untuk memahami dan menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru guna mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.Usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Listyo menegaskan bahwa DPR RI menetapkan KUHAP sebagai produk legislasi yang wajib dipahami dan dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum."Ini adalah bagian dari produk besar, karya besar DPR RI dan tentunya kita semua akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Listyo.Kapolri menjelaskan bahwa Polri bergabung dalam Tim 11 bersama berbagai institusi penegak hukum untuk menyosialisasikan KUHAP baru kepada seluruh penyidik di Indonesia. Tim tersebut membekali para penyidik dengan pemahaman yang sama agar mereka dapat menerapkan ketentuan KUHAP baru secara konsisten.Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI menyusun buku Anotasi KUHAP 2025 sebagai panduan yang menjelaskan setiap ketentuan dalam KUHAP baru beserta latar belakang penyusunan setiap pasal.Habiburokhman berharap buku tersebut membantu masyarakat dan aparat penegak hukum memahami substansi KUHAP secara menyeluruh. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat berhak meminta penjelasan apabila masih menemukan ketentuan yang belum dipahami."Kalau ada hal yang kurang jelas, publik berhak meminta penjelasan. Pihak yang paling tepat memberikan penjelasan adalah pihak yang menyusun aturan tersebut," ujar Habiburokhman. (*)