Kemenag Pakai Istilah Pencegahan 'Budaya' LGBTQ Mengikuti Perpres 111

Wait 5 sec.

Romo Muhammad Syafi'i mengatakan penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Beleid itu mengelompokkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.