Pekerja menurunkan BBM jenis solar ke kapal nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (1/6/2021). Foto: Basri Marzuki/Antara FotoKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp 15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan skema tersebut dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi bagi kapal perikanan dilakukan secara tepat sasaran sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ungkap Trenggono melalui keterangannya, Jumat (17/7).Dalam skema tersebut, kapal penerima BBM harga khusus wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi aktif.Kapal nelayan bersandar di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (28/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSelain itu, pemilik kapal juga diwajibkan berkomitmen menyesuaikan skema bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan program.Untuk memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran, Trenggono menyatakan KKP menetapkan sejumlah kewajiban bagi pemilik kapal. Kewajiban itu meliputi penyampaian rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan, pengisian BBM di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, penggunaan BBM hanya untuk kapal yang bersangkutan dan tidak boleh dialihkan ke kapal lain, termasuk yang masih berada dalam satu kepemilikan.Kemudian, sistem VMS harus aktif saat pengisian BBM, pemilik kapal wajib memberikan akses pengawasan kepada petugas KKP, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ucap Trenggono.KKP memperkirakan kebutuhan BBM harga khusus hingga akhir 2026 mencapai sekitar 399 juta liter. Volume tersebut diproyeksikan untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap maupun kapal pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, meminta KKP memastikan implementasi kebijakan BBM harga khusus bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 GT hingga 200 GT benar-benar tepat sasaran.“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan,” tutur Panggah.