jatim.jpnn.com, MALANG - Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 3,2 kilogram sabu-sabu dan 2.480 butir ekstasi dengan menangkap dua kurir berinisial MS (24) dan MR (25). Polisi kini memburu seorang bandar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial FI.