Korban Dugaan Perkosaan Ayah dan Paman di Bekasi Dipindah ke Rumah Aman

Wait 5 sec.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi. Dok: kumparanWanita 21 tahun korban dugaan perkosaan ayah dan dua paman kandungnya di Bekasi saat ini telah diamankan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan pemulihan korban selama proses hukum berjalan.Berdasarkan informasi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi, korban untuk sementara waktu tidak diperkenankan kembali ke rumah karena membutuhkan perlindungan khusus. Selain faktor keamanan, korban juga membutuhkan pendampingan secara psikologis dan sosial."Korban saat ini berada di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Bekasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Jerico Lavian Chandra, saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (17/7).Penempatan korban di rumah aman merupakan bagian dari mekanisme perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual. Di tempat tersebut, korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik maupun proses pemulihan pascatrauma.Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi bahkan melakukan pemeriksaan dengan metode jemput bola guna memudahkan korban dalam memberikan keterangan tanpa harus meninggalkan tempat perlindungannya. Langkah ini dilakukan untuk mengedepankan kepentingan dan kondisi psikologis korban.Saat ini, korban masih berada dalam pengawasan dan pendampingan UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Keberadaan rumah aman diharapkan mampu memberikan rasa aman sehingga korban dapat menjalani seluruh tahapan proses hukum dengan baik.Polres Metro Kabupaten Bekasi juga memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Masyarakat pun diimbau untuk menghormati privasi korban dengan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya.Ibu Korban Bilang Tak Apa Asal Tak HamilKorban menjadi korban kejahatan seksual ayah dan dua pamannya sejak berusia 13 tahun. Dia akhirnya mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan.Menurut pendamping hukum korban dari LBH APIK, ibu korban sempat menyampaikan kalimat yang memprihatinkan dengan mengatakan pada korban, "tidak apa-apa, asal tidak hamil"."Korban sempat ngadu ke ibunya mengalami itu, cuma sama ibunya dibalikin dengan kata-kata "ya udah nggak apa-apa, yang penting kan nggak hamil"," kata Jurung.Mencoba Bunuh Diri Berkali-kaliPuncaknya, pada Januari 2026, dugaan kekerasan seksual disebut kembali terjadi. Kondisi psikologis korban pun semakin memburuk. Korban beberapa kali diduga melakukan percobaan bunuh diri akibat trauma dan tekanan yang dialaminya selama bertahun-tahun."Korban sudah di tahap depresi. Korban kerap kali melakukan percobaan bunuh diri mulai dari meminum larutan pembersih kaca hingga sering melukai lengannya dengan beling akibat tekanan trauma yang diterimanya," ungkap Jurung.Melihat kondisi tersebut, tim LBH APIK Jawa Barat kemudian melakukan evakuasi terhadap korban dari rumahnya untuk memastikan keselamatan dan pemulihan mentalnya.LBH APIK juga mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 3 Juli 2026 dengan Nomor: STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.Selain mendampingi proses pelaporan ke kepolisian, LBH APIK Jawa Barat juga melakukan pendampingan pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum serta pemulihan psikologis korban.