Sopir Truk Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tamu Kawinan di Indramayu

Wait 5 sec.

Polisi gelar olah TKP kecelakaan maut dari Tim TAA Polda Jabar dan satlantas Polres Indramayu pada Senin (13/7). Foto: Pandji/kumparanPolres Indramayu resmi menetapkan sopir truk wing box berinisial A sebagai tersangka dalam kecelakaan maut mobil pikap yang membawa rombongan tamu kawinan di jalur Pantura, tepatnya di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.Dalam insiden itu, 12 orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka."Terkait kejadian itu, kami telah menetapkan satu tersangka, yaitu sopir truk wing box berinisial A. Yang bersangkutan juga telah kami tahan," kata Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang di lokasi kejadian, Desa Kiajaran Kulon, Jumat (17/7/2026).Tersangka A dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Atas pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.Sekilas KecelakaanKecelakaan beruntun itu terjadi pada Minggu (12/7) di ruas jalur Pantura, tepatnya di putaran jalan Desa Kiajaran Kulon.Insiden tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni sebuah mobil pikap yang mengangkut belasan orang, truk wing box yang dikemudikan tersangka, serta truk los bak.Seluruh korban meninggal dunia maupun luka-luka merupakan penumpang mobil pikap.Mereka diketahui merupakan rombongan pengantar pengantin yang baru saja menghadiri acara hajatan di wilayah Parean, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.Saat dalam perjalanan pulang menuju Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, rombongan mengalami kecelakaan. Jarak menuju kampung halaman mereka sudah tidak jauh dari lokasi kejadian.