Sidang dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Foto: YouTube/ PN Jakarta TimurJaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo."Dengan demikian penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak seluruh keberatan tim advokat terdakwa," kata jaksa, Kamis (16/7)."Dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum tetap sah, kuat, serta dapat diterima untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," tambahnya.Dalam jawaban atas eksepsi dr Tifa, jaksa juga membantah sejumlah keberatan yang disampaikan. Salah satunya terkait pemindahan lokasi terjadinya perkara.Kubu dr Tifa mempersoalkan jaksa mendakwa dr Tifa melakukan perbuatannya di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Namun, perkara ini malah disidangkan di PN Jakarta Timur.Jaksa beralasan, hal ini merupakan kewenangan dari Ketua Mahkamah Agung."Memberikan mandat mutlak kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengalihkan yurisdiksi relatif suatu pengadilan negeri ke pengadilan negeri lainnya demi alasan keamanan, ketertiban umum, atau efisiensi peradilan," jelas jaksa.dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanSelain itu, jaksa juga menyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, jaksa mendesak agar proses hukum segera bergeser ke tahap pembuktian."Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Dokter Tifa Fauziah Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," kata jaksa.Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi. Ia dijerat dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.Pada sidang sebelumnya, Kamis (9/7), tim kuasa hukum terdakwa dr Tifa mengajukan nota keberatan atau perlawanan setebal 38 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal tuduhan ijazah palsu.Tim kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel), sehingga mereka mendesak agar proses pemeriksaan dihentikan dan nama baik terdakwa dipulihkan.