KPK Selidiki Saham Keluarga Rita Widyasari di Perusahaan Batu Bara

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan saham keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di PT Alamjaya Bara Pratama (AJB) dalam kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi tersebut saat memeriksa saksi dari pihak swasta berinisial SLA pada Kamis (16/7/2026).Selain SLA, KPK juga memeriksa ELK dan KMJ. Penyidik mendalami dugaan penerimaan dana oleh keluarga Rita berdasarkan produksi batu bara per metrik ton serta dugaan pemberian jatah kepada Rita dan keluarganya.KPK pertama kali menetapkan Rita Widyasari, Hery Susanto Gun, dan Khairudin sebagai tersangka gratifikasi pada 2017 terkait penerbitan izin perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Pada 2018, KPK menjerat Rita dan Khairudin dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).Dalam pengembangan kasus, KPK menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah, 30 jam tangan mewah, dan sejumlah aset bernilai ekonomis lainnya.Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan aliran dana batu bara kepada Rita sekitar 5 dolar AS per metrik ton. Setahun kemudian, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (*)