Polsek Pesanggrahan amankan pelaku curanmor bersenpi. Foto: Dok. IstimewaPolisi menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial T (38) di Lampung Timur. Ia diduga merupakan anggota sindikat curanmor yang beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang dengan membawa senjata api rakitan untuk mengancam korban.Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan setelah mengembangkan kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan.“Jadi kami gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan membuat tim gabungan, membentuk tim gabungan untuk pengungkapan karena ada beberapa curanmor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, yang salah satunya di wilayah Pesanggrahan,” kata Seala, Minggu (19/7).Menurut Seala, polisi lebih dulu menangkap pelaku berinisial AR sebelum akhirnya mengidentifikasi keberadaan T di Kecamatan Jabung, Lampung Timur.“Setelah kami melakukan pengembangan, lalu pertama ditangkap pelaku dengan inisial AR. Selanjutnya, kami mengidentifikasi pelaku lainnya yaitu T di wilayah Lampung Timur. Tepatnya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Negara Batin,” ujarnya.Saat hendak ditangkap, T disebut melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan.“Karena melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” ucap Seala.Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).Berdasarkan hasil penyelidikan, T diduga berperan sebagai joki sekaligus penunjuk jalan, sedangkan AR bertugas yang mengeksekusi kendaraan atau disebut sebagai ‘pemetik’.“Dan satu lagi AR ini dia bertugas sebagai pemetik. Ini pemetik, ini T ini sebagai joki, penunjuk jalan,” ujar Seala.Seala menyebut T bukan pelaku baru. Ia mengungkapkan T pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2024, namun kembali melakukan aksi pencurian setelah bebas.“Untuk pelaku sendiri, inisial T sudah pernah tertangkap sebelumnya tahun 2024. Sudah pernah tertangkap sebelumnya tahun 2024, bebas kan, dan ternyata mengulangi perbuatan yang sama lagi. Jadi bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan adalah residivis,” tuturnya.Ilustrasi begal. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparanPolisi menduga motif para pelaku adalah faktor ekonomi.“Ya tentunya motifnya karena motif ekonomi ya, kebutuhan ekonomi. Seperti itu,” kata Seala.Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan dengan lima butir peluru kaliber 9 milimeter, sebuah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor hasil kejahatan.Seala mengatakan senjata api rakitan itu selalu dibawa saat pelaku beraksi untuk mengintimidasi korban.“Setiap aksinya mereka menggunakan senpi tersebut untuk menakut-nakuti korban, seperti itu,” lanjutnya.Berdasarkan pemeriksaan sementara, T mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sekitar 20 lokasi di wilayah Jakarta Selatan. Dalam salah satu aksinya, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Petukangan Selatan yang sempat terekam kamera CCTV saat merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.Polisi juga mengungkap kelompok ini beraksi di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya.“Di wilayah wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu di Jakarta dan juga Tangerang, Banten. Demikian,” ujar Seala.Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain serta mengidentifikasi kendaraan hasil curian yang belum ditemukan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar membuat laporan dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan.