Pemkot Samarinda Kaji Dugaan Pungli dan Manipulasi Domisili dalam SPMB

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai melakukan penelusuran terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Dari berbagai aduan yang diterima, dugaan pungutan liar serta ketidaksesuaian domisili calon peserta didik menjadi dua persoalan yang mendapat perhatian khusus.Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan pemerintah saat ini masih mengumpulkan dan memverifikasi berbagai informasi yang masuk dari masyarakat. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap laporan yang diterima memiliki dasar yang jelas sebelum ditindaklanjuti lebih jauh.Menurutnya, pelaksanaan penerimaan siswa baru hampir selalu menghadirkan dinamika yang berbeda setiap tahunnya. Karena itu, evaluasi menjadi bagian penting untuk melihat celah yang masih perlu diperbaiki dalam sistem yang diterapkan.“Setiap tahun pasti ada perkembangan dan persoalan baru. Sebagus apa pun sistem yang dibangun, tetap ada hal-hal yang perlu dievaluasi,” ujar Neneng, pada Selasa (14/7/2026).Ia menjelaskan, pembahasan terkait berbagai laporan tersebut masih berlangsung di internal pemerintah. Karena itu, Pemkot belum dapat menyampaikan kesimpulan akhir sebelum seluruh data dan fakta di lapangan selesai dicocokkan.“Hari ini juga masih ada pembahasan. Kita tunggu hasil akhirnya setelah seluruh laporan dan kejadian yang kemarin itu selesai ditelaah,” katanya.Neneng menilai keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengawasi pelaksanaan SPMB. Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran atau penyimpangan selama proses penerimaan siswa berlangsung.Meski demikian, ia berharap setiap laporan yang disampaikan dilengkapi informasi yang jelas dan rinci agar proses penanganannya lebih efektif. Data seperti nama sekolah, lokasi kejadian, hingga kronologi peristiwa dinilai sangat membantu proses verifikasi.“Kalau masyarakat memberikan informasi, mohon disampaikan dengan jelas. Kalau bisa langsung melalui pesan ke Pemkot supaya kami bisa fokus menindaklanjuti sekolah atau lokasi yang dilaporkan,” jelasnya.Pemkot Samarinda juga membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat. Selain melalui pemerintah kota, laporan dapat disampaikan kepada Inspektorat maupun pihak terkait lainnya. Pemerintah memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.“Silakan melapor ke pemerintah kota, ke Inspektorat, atau langsung kepada saya. Kerahasiaan pelapor pasti kami jaga dan tidak akan dibocorkan,” tegas Neneng.Dari sejumlah aduan yang masuk, terdapat dua isu yang saat ini menjadi fokus utama pendalaman. Pertama adalah dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses penerimaan siswa baru.Kedua, dugaan penggunaan alamat domisili yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Menurut Neneng, kedua persoalan tersebut cukup krusial karena berkaitan dengan prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik. Dugaan pungutan dapat merugikan masyarakat, sementara persoalan domisili berpotensi mengganggu pemerataan akses pendidikan.“Yang saya pantau, yang benar-benar krusial ada dua. Pertama terkait uang, kemudian yang kedua terkait domisili yang bukan sesuai dengan ketentuannya,” ungkapnya.Sebagai tindak lanjut, Pemkot akan melakukan pencocokan data dengan kondisi di lapangan, termasuk menelusuri alamat tempat tinggal siswa dan mengklarifikasi berbagai laporan yang diterima. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan perbaikan untuk penyelenggaraan SPMB pada tahun-tahun mendatang.Pemerintah berharap proses evaluasi tidak hanya menyelesaikan persoalan yang muncul saat ini, tetapi juga mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas sistem penerimaan siswa baru di Kota Samarinda.“Apapun hasil evaluasi nanti akan menjadi bahan perbaikan agar sistem penerimaan murid, baik SD maupun SMP, semakin transparan, lebih tertata, dan lebih baik ke depannya,” tutup Neneng. (*)