Kios Menganggur Terancam Dicabut, Disdag Tetapkan Batas Akhir Agustus

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menegaskan seluruh penerima kios di gedung baru Pasar Pagi wajib segera mengaktifkan usahanya. Pedagang yang tidak memanfaatkan kios hingga batas waktu yang ditentukan terancam kehilangan hak penggunaan tempat usaha tersebut.Penegasan itu disampaikan menyusul masih adanya sejumlah kios yang belum beroperasi meski proses penempatan pedagang telah berlangsung beberapa bulan. Kondisi tersebut turut memunculkan keluhan dari pedagang yang sudah lebih dulu membuka usaha dan menginginkan penataan pasar dilakukan secara lebih tegas.Salah seorang pedagang Pasar Pagi, Wahyu Halilintas, menilai revitalisasi pasar belum sepenuhnya memberikan dampak maksimal karena masih banyak kios yang belum ditempati, terutama di lantai atas gedung.Menurutnya, keberadaan kios yang masih tutup membuat aktivitas perdagangan belum berjalan optimal. Selain itu, ia menyebut masih ada pedagang lama yang selama bertahun-tahun menempati lapak dan rutin membayar retribusi namun belum memperoleh kios di bangunan baru.“Kalau memang kios itu sudah ada pemiliknya, harus ada batas waktu yang jelas kapan mereka wajib membuka usaha. Kalau tidak dijalankan, harus ada tindakan tegas,” ujarnya, pada Selasa (14/7/2026).Ia menambahkan, kondisi tersebut turut berdampak terhadap pedagang yang sudah aktif berjualan karena jumlah pengunjung belum tersebar merata ke seluruh area pasar.“Teman-teman yang sudah buka usaha ikut merasakan dampaknya. Penghasilan mereka berkurang karena banyak kios di sekitarnya yang masih kosong,” katanya.Selain meminta percepatan pengisian kios, Wahyu juga mendorong pemerintah menindak dugaan praktik penyewaan kios kepada pihak lain serta menertibkan pedagang yang masih menggunakan koridor maupun fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama tiga bulan kepada para penerima kios untuk mempersiapkan usahanya.Namun karena masa tersebut telah berakhir, seluruh pemegang hak kios diwajibkan mulai beroperasi paling lambat akhir Agustus 2026 sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian penggunaan kios.“Dalam perjanjian sebenarnya batas waktunya sudah habis. Kami kembali mengingatkan bahwa Agustus seluruh kios harus sudah terisi dan beroperasi. Jika tidak, kios tersebut akan kembali menjadi aset pemerintah,” tegasnya.Nurrahmani mengungkapkan tingkat keterisian kios saat ini terus meningkat, meskipun masih terdapat sekitar 30 persen kios yang belum aktif digunakan. Sebagian pedagang, kata dia, masih melakukan penataan tempat usaha dan melengkapi kebutuhan dagangan.Meski demikian, Disdag memastikan tidak akan memberikan toleransi tambahan setelah tenggat waktu berakhir. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan seluruh kios dimanfaatkan sesuai tujuan revitalisasi pasar.“Setelah Agustus kami akan evaluasi. Jika ada penerima kios yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian, hak penggunaan kios akan dicabut dan dikembalikan menjadi aset pemerintah,” ujarnya.Ia menegaskan langkah tersebut bukan sekadar pemberian sanksi, melainkan upaya memastikan ruang usaha yang tersedia benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang yang memiliki komitmen menjalankan aktivitas perdagangan.Kios yang nantinya ditarik akan dialokasikan kepada pedagang lain berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan pemerintah. Prioritas diberikan kepada pedagang aktif, pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) yang belum memperoleh kios, serta calon penerima yang siap langsung membuka usaha.“Kalau nantinya diberikan kepada pedagang lain, mereka harus membuktikan terlebih dahulu komitmennya dengan berjualan. Setelah itu baru dibuatkan perjanjian penggunaan kios,” jelasnya.Disdag juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan kios, termasuk menindaklanjuti laporan apabila ditemukan praktik pengalihan atau penyewaan kios yang melanggar ketentuan.Menurut Nurrahmani, tujuan utama pemerintah bukan hanya memastikan seluruh kios terisi, tetapi juga menciptakan pusat perdagangan yang hidup dan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi pedagang.“Kalau seluruh kios beroperasi, pengunjung akan lebih nyaman berbelanja, aktivitas perdagangan meningkat, dan dampaknya akan dirasakan langsung oleh para pedagang,” pungkasnya. (*)