JPNN.com, JAKARTA - Vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyedot perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang membebaskan Terait dalam perkara serius tersebut.