jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di kawasan usaha. Seluruh pengelola parkir di pusat perbelanjaan, restoran, kafe hingga tempat usaha lainnya diwajibkan memiliki izin agar tarif yang dikenakan kepada masyarakat jelas dan sesuai ketentuan.