Yusril Minta Publik Beri Waktu Kejagung Tangani Kasus Febrie, KPK Bisa Supervisi

Wait 5 sec.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOMenko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, meminta kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan korupsi ASABRI yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.Menurut Yusril, proses hukum yang kini berjalan di Kejagung merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polri. Karena itu, ia mengajak publik mengawal proses tersebut agar tetap berjalan sesuai koridor hukum."Saya melihat bahwa ada satu perkembangan yang positif ya, cooling down, menangani kasus Pak mantan Jampidsus Pak Febrie yang sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).Ia menjelaskan, Kejagung tidak memulai proses hukum dari awal, melainkan meneruskan penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polri dengan memperkuat alat bukti dan memeriksa saksi-saksi."Dan Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah penyidikan lanjutan sebenarnya. Karena tidak memulai dengan penetapan tersangka sekali lagi, karena hanya meneruskan apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polri, dan kemudian melanjutkan penyidikan dalam arti memperkuat alat-alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan seterusnya," ujarnya.Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Zamachsyari/kumparanYusril menegaskan, meski penyidikan kini berada di tangan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki kewenangan melakukan supervisi sebagaimana diatur dalam undang-undang.Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi instrumen pengawasan agar proses hukum tetap profesional dan transparan."Dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," jelasnya.Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, pegiat antikorupsi, hingga media massa, untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum."Karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," tandas dia.Dalam kasusnya, Febrie dijerat tersangka bersama pengacara Don Ritto. Febrie juga sudah dimintai keterangannya oleh Tim Khusus Kejagung terkait dugaan korupsi ini.Belum dijelaskan rinci mengenai peranan Febrie dan Don Ritto dalam kasus ini. Konstruksi perkaranya juga belum diungkap secara utuh.Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: ShutterstockPengacara Don Ritto yang bernama Handika Honggowongso menegaskan, temuan barang bukti berupa uang senilai Rp 67,2 miliar di kafe de'Clan dan money changer KOIN di kawasan Cipete, Jaksel, sama sekali tidak ada hubungannya dengan tiga klaster kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya dan Febrie.Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara PT ASABRI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.Menurut Hotman, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan sebelum Febrie menduduki jabatan Jampidsus. Karena itu, ia menilai putusan perkara ASABRI yang telah inkrah seharusnya menjadi rujukan dalam melihat konstruksi perkara.