Aksi Brutal Pemuda di Kebumen: Keroyok Orang-Lempar Molotov ke Gudang Ekspedisi

Wait 5 sec.

Rekaman CCTV saat sekelompok genster melempar bom molotov ke gudang salah satu ekspedisi di Kebumen. Foto: Dok. Polres KebumenAksi brutal sekelompok pemuda terjadi Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Mereka melempar bom molotov ke gudang salah satu ekspedisi pengiriman, lalu mengeroyok seorang korban di lokasi.Dalam video yang beredar di media sosial, sekelompok pemuda itu tiba-tiba mendatangi salah satu gudang jasa ekspedisi tersebut dan langsung melempar bom molotov. Api terlihat menyambar benda-benda di sekitarnya termasuk salah satu pria yang berada di dalam gudang.Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu 11 Juli 2026 dini hari di gudang ekspedisi J&T di Karangsambung. Di tempat itu para pelaku melempar bom dan melakukan pengeroyokan."Para pelaku diduga melempar bom molotov sebelum melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong maupun sebilah bambu," ujar Putu dalam keterangannya, Rabu (15/7).Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri pada pundak, serta pusing dan mual."Kasus ini lalu dilaporkan oleh LO pemilik agen ekspedisi J&T di Karangsambung," jelas Putu.Rekaman CCTV saat sekelompok genster melempar bom molotov ke gudang salah satu ekspedisi di Kebumen. Foto: Dok. Polres KebumenPolisi kemudian menangkap salah satu pelaku yakni RN (23) yang terbukti melempar molotov ke gudang tersebut. Ia ditangkap di Kecamatan Sruweng pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 01.20 WIB."Sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa dua pecahan botol bekas bom molotov, sebilah bambu sepanjang sekitar 130 sentimeter, dan satu unit motor."Tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus perkara pertama, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat unsur penganiayaan," kata Putu.