JPNN.com - PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 ditujukan kepada seluruh ASN PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan pemda setempat.