[img]https://dl.kaskus.id/asset.kompas.com/crops/Clqgfn4ygVpFRiyGQLiCyjKG6OM=/690x0:5318x3085/1200x800/data/photo/2026/02/26/69a028efe8e3a.jpg[/img]JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden akan dikenai tarif Rp 5 juta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementer...selengkapnya