Polisi soal Warga di Depok Diteror Tetangga: 6 Saksi Sudah Diperiksa

Wait 5 sec.

Rekaman CCTV pengrusakan yang dilakukan tetangga di Depok. Foto: Dok. IstimewaPolres Depok telah memeriksa 6 saksi terkait kasus teror tetangga yang dialami keluarga Azis Suraji di Gang At-Taufik, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas Depok. Saksi yang diperiksa mulai dari RT, RW hingga warga lainnya. "Untuk pemeriksaan dari hari Kamis sampai dengan hari ini, kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejumlah enam orang. Baik dari pihak tetangga, RT, maupun RW sudah kita minta keterangan saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Gede Made Oka Utama lewat keterangannya, Minggu (19/7). Oka menuturkan, fokus penyidikan terkait perusakan dan ancaman pada keluarga Azis. "Dan kali ini, seperti yang terlihat dalam video yang beredar, pelapor sebagai korban ingin melaporkan mengenai perusakan properti. Selain itu, terkait dugaan intimidasi ataupun teror yang berkembang di media sosial, masih perlu dilakukan pendalaman. Kami juga masih mengumpulkan alat bukti mengenai teror ataupun intimidasi tersebut," lanjutnya.Bila terbukti bersalah, polisi membuka peluang tetangga tersebut dijerat dengan Pasal 406 KUHP. "Disangkakan Pasal 406 KUHP, ancaman maksimalnya dua tahun delapan bulan," ucapnya. Selain itu, polisi juga berencana memanggil keluarga Azis pada Senin (20/7)."Dan dari pihak terlapor serta keluarga terlapor, rencana dan undangan sudah dikirim. Itu kita periksa besok, hari Senin," tutupnya.