[img]https://s.kaskus.id/images/2026/07/18/11708857_5029_20260718092621.png[/img]Satreskrim Polres Ngawi menangkap seorang pemuda berinisial ABF (18), warga Kabupaten Blitar, yang diduga menyebarkan rekaman video call seks (VCS) mantan kekasihnya. Polisi menyebut tindakan tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.Kasus ini menjadi perhatian aparat karena termasuk dalam kejahatan siber yang berkaitan dengan penyebaran konten inti...selengkapnya