Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/ShutterstockPolisi memastikan proses hukum ACR, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap rekan KKN-nya tetap berjalan. Meski, ACR kini sudah dikeluarkan atau drop out (DO) dari kampusnya, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta."Pastinya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (18/7).Argo mengatakan sejauh ini penyidik baru meminta keterangan dari korban. Pemeriksaan kepada saksi lain akan dijadwalkan pekan depan."Sementara ini baru korban yang dimintai keterangan. Penyidik telah melayangkan undangan kepada saksi dan pemeriksaannya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan," katanya.Sampai saat ini, ACR juga belum ditetapkan sebagai tersangka."Belum ada penetapan tersangka," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada mahasiswa berinisial ACR yang melakukan pelecehan seksual kepada dua teman KKN-nya."UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," kata Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (15/7).Putusan ini adalah tindak lanjut dari Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006 SPPKPT-UAD/VII/2026 tentang Surat Rekomendasi terkait kekerasan seksual mahasiswa di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN).Sanksi akademik kemudian tertuang melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR.Ariadi menegaskan UAD tidak menoleransi pelanggaran akademik maupun nonakademik, termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya."UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus," tegasnya.