Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKasus pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Jakarta Timur dan Banten mengakibatkan perusahaan provider mengalami kerugian Rp 60 miliar. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah mengamankan 5 tersangka. "Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar," ujar Kasubdit Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi lewat keterangannya, Minggu (19/7). Teuku Arsya mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari PT Smart XL Telecom Sejahtera Tbk. Pencurian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi hingga blackout di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat."Kerugian immateriil yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan kehidupan sehari-hari," ujarnya.Ilustrasi Tower BTS. Foto: ANTARA FOTO/Yusran UccangBerdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menangkap empat tersangka dengan peran berbeda, yakni AN dan ASA sebagai eksekutor pencurian, RR yang merupakan mantan teknisi instalasi jaringan, serta GA sebagai penadah.Penyidik juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk penadah berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten.Selain itu, polisi menemukan indikasi adanya jaringan distribusi internasional. Modul BTS hasil curian diduga dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing (WNA) berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand.Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.