JPNN.com - JAKARTA - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI di Jakarta Selatan. Kedua WN Vietnam itu dideportasi karena diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru.