Cegah Manipulasi Keberangkatan, Kementerian Haji Hapus Lunas Tunda Ganti

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah RI menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memastikan keberangkatan jamaah berjalan sesuai nomor urut porsi.Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan kebijakan tersebut saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Malang, Jawa Timur.Dahnil menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah mengambil keputusan itu setelah menemukan penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh sejumlah oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)."Kami menemukan permainan dalam mekanisme lunas tunda ganti. Sejumlah oknum PIHK memanfaatkan pembatalan keberangkatan jamaah lalu menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut porsi. Oknum tersebut kemudian melakukan praktik jual beli kursi haji dengan harga yang tidak wajar," kata Dahnil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.Untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menghapus mekanisme lunas tunda ganti."Mulai sekarang tidak ada lagi lunas tunda ganti. Oknum tertentu selama ini memanfaatkan mekanisme tersebut untuk meraup keuntungan. Karena itu, kami menghapusnya," tegas Dahnil.Dahnil menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah hanya mengizinkan jamaah haji khusus berangkat sesuai nomor urut porsi."Kementerian hanya memberangkatkan jamaah yang memiliki nomor urut porsi sesuai ketentuan. Kami mengambil langkah ini untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh jamaah sekaligus menghapus praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus," ujarnya.Dahnil menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah terus menjalankan reformasi penyelenggaraan haji untuk membangun sistem yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Kementerian juga akan memperkuat pengawasan agar seluruh penyelenggara menjalankan proses haji khusus sesuai ketentuan dan menghormati hak setiap jamaah secara adil. (*)