Pemkot Kaji Pembatasan BBM Subsidi untuk Kendaraan Pajak Mati

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan langkah baru untuk mengurangi antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti STNK mati dan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan.Kebijakan tersebut muncul setelah antrean kendaraan kembali terlihat di beberapa SPBU dalam beberapa hari terakhir. Pantauan di sejumlah titik menunjukkan antrean roda dua maupun roda empat memanjang hingga keluar area SPBU dan memakan sebagian badan jalan. Kondisi itu menyebabkan perlambatan arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan penataan distribusi BBM subsidi perlu dilakukan agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan pengetapan.Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM subsidi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan distribusi tidak merata dan memperpanjang antrean kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar.“Makanya kami minta Dishub melakukan pengamanan. Ini juga dalam rangka peningkatan PAD dan mengurangi penggunaan kendaraan yang sudah tidak layak, yang kadang dipakai untuk aktivitas pengetapan,” ujar Marnabas, Sabtu (18/7/2026).Ia menjelaskan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda saat ini masih mengkaji mekanisme pembatasan tersebut. Salah satu usulan yang dibahas adalah melarang kendaraan dengan STNK tidak aktif maupun pajak kendaraan yang menunggak untuk membeli BBM bersubsidi.Langkah itu dinilai penting untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak sekaligus menekan potensi penyalahgunaan distribusi BBM.“STNK yang mati, PKB sudah enggak ada lagi, itu masih dalam pengkajian teman-teman Dishub untuk nanti tidak boleh mengambil BBM bersubsidi. Jadi pengaturannya yang paling penting,” tegasnya.Selain pengetapan, Pemkot menilai lemahnya pengaturan antrean turut menjadi penyebab kemacetan di sekitar SPBU. Karena itu, pengelola SPBU akan dipanggil untuk membahas sistem pengendalian antrean agar kendaraan tidak lagi mengular hingga ke jalan umum.Dari hasil pengamatan di lapangan, antrean kendaraan pada beberapa SPBU kerap memakan sebagian badan jalan sehingga mempersempit ruang gerak pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut juga berdampak pada aktivitas ekonomi di sekitar lokasi karena akses keluar masuk kendaraan pelanggan menjadi terganggu.Sejumlah pelaku UMKM yang berjualan di sekitar SPBU mengaku antrean panjang membuat area usaha mereka kurang nyaman dikunjungi pelanggan. Sementara bagi masyarakat umum, waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh BBM subsidi menjadi lebih lama dibandingkan kondisi normal.Marnabas menegaskan penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pelaku pengetapan maupun pengaturan kendaraan yang mengantre di SPBU. Menurutnya, dua persoalan tersebut tidak bisa dipisahkan karena sama-sama berdampak pada ketertiban distribusi BBM dan kelancaran lalu lintas.“Pengetap harus ditertibkan, kemudian antrean itu juga harus ditertibkan karena itu akan mengganggu lalu lintas dan juga UMKM menjadi terganggu. Kita minta teman-teman Dishub untuk mengatur lebih baik dengan berkoordinasi terhadap pengelolaan SPBU dan masyarakat setempat,” pungkasnya.Pemkot berharap hasil kajian yang tengah dilakukan Dishub dapat menjadi solusi untuk mengurangi antrean berkepanjangan sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi di Samarinda. Dengan sistem yang lebih tertata, subsidi energi diharapkan tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan gangguan bagi mobilitas maupun aktivitas ekonomi masyarakat.